Selasa, 11 Mei 2010

PPKN

PPKN

►Pengertian hokum


Beberapa para ahli mengemukakan pengertian hukum yg berbeda2 menurut pandangan nya masing2 yaitu:

1. PROF, E, MAYERS

Hukum adalah semua aturan yg menggandung pertimbangan kesusilaan yg ditunjukkan kpda tingkah laku manusia di masyarakat dan menjadi pedoman ..bagi kepada penguasa negara .dalam melaksanakan tugas nya

2. LEON DUGUIT

Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yg daya penggunaanya pada saat tertentu , harus di indahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama .dan jika di langgar akan menimbulkan reaksi hukuman terhadap mereka yg melangar aturan

3.J.C.T Simorangkir dan weorjono sastro pranoto

Hukum adalah peraturan2 bersifat memaksa yg menentukan tingkah laku manusia .di masyarakat yg dibuat oleh badan berwenang dan resmi .pelanggaran terhadap aturan tersebut , yg diambil dalam tindakan hukum

4.SM . Amin .SH


Hukum adlah kumpulan peraturan yg berupa norma dan sanksi yg bertujuan utk menggadakan ketertiban dalam pergaulan manusia , sehingga keamanan, ketertiban,tetap terpelihara dan syarikat

5.Drs. E. Utrecht

Hukuman adalah himpunan aturan (perintah dan larangan)yg menggurus tata tertib , suatu masyarakat .oleh karna itu harus di taati



►Politik adlah interaksi antara pemerintah dan warga , masyarakat dalam proses pembuatan, dan pelaksanaan keputusan yg mengikat tentang kebaiakan bersama.


►Ilmu politik adlah ilmu yg mempelajari prihal proses pembuatan dan pelaksanaan politik yg akan di laksanakan

0 komentar:

Posting Komentar